Daftar Layanan Publik Detail
Perijinan Pengajuan PIB Tanpa Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)

Waktu Penyelesaian :
2 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap dan benar

Biaya Pelayanan :
Tidak ada biaya

Persyaratan :
• Surat permohonan
• API / APIT
• NPWP
• Tanda Terima Registrasi Importir
• Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
• Surat Keterangan Terdaftar
• Tanda Daftar Perusahaan
• SIUP
• Surat Keterangan Domisili
• Invoice dan Packing List Impor
• Bill of Lading
• Surat Kuasa apabila dikuasakan pada PPJK
• Surat Tugas Pengurusan di lapangan
• Dokumen pendukung lainnya


Lokasi Pelayanan :
Gedung Induk Lantai 2 (Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean & Cukai)

Prosedur :


Kembali

Butuh Informasi dan Bantuan?
Hubungi Unit Layanan Informasi Kami:

Telp:021-4301249 ext.206-207  
Fax:43931365   Email:bkli_kpubcpriok(a)customs.go.id
Anda Dipersulit oleh Petugas?
Hubungi Unit Kepatuhan Internal Kami:

Telp:021-45603000  SMS:081282820777  PIN BB:2616B668
Fax:021-43930175  Email:kipengaduanpriok(a)yahoo.co.id
Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok!!