PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01 /PM.4/2008
TENTANG
KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi serta dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Organisasi adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Komisi Kode Etik adalah lembaga non struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai.
Unit Investigasi Khusus adalah satuan tugas di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai laporan pelanggaran Kode Etik.
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai yang bertentangan dengan butir-butir sebagaimana yang tercantum dalam Kode Etik.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang menetapkan sanksi atau Atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik, baik langsung maupun tidak langsung, atau Pegawai lainnya yang ditunjuk secara lisan atau tertulis oleh pimpinan tertinggi pada unit organisasi tempat Pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik bertugas.
BAB II
PEMBENTUKAN KODE ETIK
Pasal 2
Pembentukan Kode Etik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dimaksudkan untuk meningkatkan etos kerja dalam rangka mendukung produktifitas kerja dan profesionalitas pegawai.
Pasal 3
Pembentukan Kode Etik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertujuan untuk :
meningkatkan disiplin Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
menjamin terpeliharanya tata tertib yang berlaku di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan atau dengan instansi terkait;
menciptakan dan memelihara kondisi kerja antar Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta menciptakan perilaku yang profesional bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
meningkatkan citra dan kinerja Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB III
NORMA DASAR PRIBADI DAN STANDAR PERILAKU ORGANISASI
Pasal 4
Setiap Pegawai wajib menganut, membina, mengembangkan, dan menjunjung tinggi norma dasar pribadi sebagai berikut :
Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan.
Terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal.
Berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat keputusan demi kepentingan negara, pemerintah, dan organisasi.
Tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
Berintegritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab.
Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Kompeten, yaitu selalu meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keahlian.
Tangkas, yaitu melakukan pekerjaan dengan cepat, tepat dan akurat.
Jeli, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahan kerja serta menemukan pemecahannya yang sesuai.
Independen, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas.
Sederhana, yaitu bersikap wajar dan atau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan seharihari.
Pasal 5
Setiap Pegawai wajib mengikuti, menjalankan, dan menjaga prinsip-prinsip standar perilaku organisasi sebagai berikut :
Kepastian hukum, yaitu mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kebijakan organisasi.
Keterbukaan, yaitu membuka diri dan memberi akses kepada masyarakat dalam melaksanakan hak-haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang manajemen, kinerja, dan pelaksanaan tugas, serta fungsi organisasi, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku dan asas kerahasiaan jabatan.
Kepentingan umum, yaitu mendahulukan kepentingan bersama dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan dan atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proporsionalitas, yaitu mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi dengan tetap memperhatikan adanya kepentingan yang sah lainnya secara seimbang.
Efektifitas, yaitu dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan dan mempergunakan cara yang tepat untuk memperoleh hasil yang optimal.
Efisiensi, yaitu dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan dan mempergunakan waktu dan sumber daya lainnya seoptimal mungkin dalam menyelesaikan tugas.
Pasal 6
Norma dasar pribadi dan standar perilaku organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk ucapan, tulisan, sikap, perilaku, dan atau tindakan.
Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 dijatuhi sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 10.
BAB IV
K E W A J I B A N
Pasal 7
Setiap Pegawai wajib :
menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat yang dianut oleh diri sendiri dan orang lain;
menaati dan mematuhi tata tertib disiplin kerja berupa ketentuan jam kerja serta memanfaatkan jam kerja untuk kepentingan kedinasan dan atau organisasi;
menaati dan mematuhi segala aturan, baik langsung maupun tidak langsung, mengenai tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum;
menaati perintah kedinasan;
menciptakan dan memelihara suasana dan hubungan kerja yang baik, harmonis, dan sinergis antar pegawai, baik dalam satu unit kerja maupun diluar unit kerja;
memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
mempergunakan dan memelihara barang inventaris milik negara secara baik dan bertanggung jawab;
memberikan contoh dan menjadi panutan yang baik bagi pegawai lainnya dan masyarakat;
bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan dan santun.
BAB V
L A R A N G A N
Pasal 8
Setiap pegawai dilarang :
bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat;
menjadi anggota dan/atau pengurus dan/atau simpatisan partai politik;
menyalahgunakan wewenang yang dimiliki untuk kepentingan di luar kedinasan;
menerima pemberian, hadiah, dan atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun secara langsung maupun tidak langsung yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan;
membocorkan informasi yang bersifat rahasia serta menyalahgunakan data dan atau informasi kepabeanan dan cukai;
melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terjadinya ganggungan, kerusakan, dan atau perubahan data pada sistem informasi milik organisasi;
melakukan perbuatan yang tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat organisasi.
Pasal 9
Setiap Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB VI
S A N K S I
Pasal 10
Segala bentuk ucapan, tulisan, sikap, perilaku, dan atau tindakan pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 8 adalah pelanggaran Kode Etik dan atau pelanggaran hukum disiplin pegawai.
Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai dan/atau pelanggaran hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu :
sanksi moral berupa perintah/kewajiban untuk mengajukan permohonan maaf secara lisan dan atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan atau
hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disampaikan secara tertutup atau terbuka.
Keputusan penyampaian sanksi moral secara tertutup atau terbuka didasarkan pada pertimbangan besar atau kecilnya akibat dari perbuatan dan atau sensitifitas perbuatan yang dilakukan.
Pasal 11
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang menetapkan sanksi atas terjadinya pelanggaran Kode etik.
Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4), disampaikan oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Pejabat lain yang terkait dengan syarat pangkat Pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4), disampaikan oleh Pejabat yang berwenang atau Pejabat lain yang ditunjuk melalui:
forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil;
upacara bendera;
papan pengumuman;
media massa; atau
forum lain yang dipandang sesuai untuk itu.
Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan tempat Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat yang berwenang dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungannya atau meminta bantuan Pejabat atau Pegawai lainnya untuk menyampaikan sanksi moral tersebut dengan syarat pangkat Pejabat atau Pegawai tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Dalam hal sanksi moral disampaikan secara tertutup, berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai yang bersangkutan.
Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui forum pertemuan resmi Pegawai, upacara bendera atau forum lain disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau media massa, penyampaian secara terbuka dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengenaan sanksi moral.
Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak hadir tanpa alasan yang sah pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral, maka dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut.
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) huruf a, dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak keputusan sanksi moral disampaikan.
Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan atau tertulis atau membuat pernyataan penyesalan, dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
BAB VII
KOMISI KODE ETIK
Pasal 12
Dalam rangka penegakan Kode Etik dibentuk Komisi Kode Etik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Komisi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 13
Setiap pimpinan unit kerja, sesuai dengan jenjang jabatannya, berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik oleh pegawai yang berada dibawahnya.
Pimpinan pegawai, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengetahui adanya pelanggaran Kode Etik namun tidak mengambil tindakan pengenaan sanksi atas pelanggaran tersebut atau membantu pegawai melakukan pelanggaran Kode Etik, dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (3).
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi penegakan Kode Etik, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat bekerja sama dengan Unit Investigasi Khusus atau instansi/lembaga lain.
Pasal 14
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 515/KMK.04/2002 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.