Frequenly Asked Question

1. Narkotika
2. Bahan Peledak
3. Senjata Api dan Amunisi
4. Petasan
5. Buku dan Barang Cetakan tertentu
6. Media Rekam Audio dan/ atau Visual
7. Alat-alat Telekomunikasi
8. Mesin Fotokopi Bewarna dan bagiannya
9. Beberapa Jenis Tanaman Tertentu
10. Tanaman dan Bibit Tanaman
11. Binatang yang Dilindungi Termasuk Bagian dan Produknya
12. Beberapa Jenis Ikan Berbahaya
13. Beberapa Jenis Ikan
14. Obat-obatan
15. Makanan dan Minuman yang tidak Terdaftar pada Departemen
16. Kesehatan RI Barang-barang Berbahaya
17. Pestisida
18. Limbah
19. Barang-barang yang Bernilai Budaya
20. Produk Barang Tertentu

1. Semua jenis mesiu, bom bakar, ranjau dan granat tangan
2. Semua barang yang dapat meledak
3. Bahan peledak yang digunakan untuk barang yang dapat meledak lainnya
Pemasukan bahan peledak untuk keperluan militer seperti TNT, Nitro Giserin harus mendapatkan ijin dari Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. Bapenab Hankam Pemasukan bahan peledak untuk keperluan industri seperti Amonium Nitrat dan dinamit dilaksanakan oleh PT. Dahana serta dengan seijin Kepolisian Republik Indonesia

1. Bagian-bagian dari senjata api
2. Meriam / penyembur api dan bagiannya
3. Senjata tekanan udara / pegas (senapan angin)
4. Senjata imitasi, pistol alarm, pistol start, pistol bius dan yang sejenisnya dan bagiannya.
5. Segala pengisi senjata (mesiu / peluru)
6. Selongsong peluru (mantel kogels)
7. Proyektil untuk menyebarkan gas berbahaya

1. Segala jenis dan ukuran petasan
2. Happy crackers ( sejenis kembang api yang mudah meledak )
Dilarang keras memasukan segala jenis dan ukuran petasan

1. Segala macam barang cetakan dari kertas dalam bahasa Indonesia dan daerah
2. Segala macam barang cetakan dengan huruf dan bahasa Cina
3. Barang cetakan dari kertas untuk pembungkus rokok dan etiket obat-obatan yang berbahasa Indonesia atau sekedar menggunakan bahasa asing
Pemasukan buku dan barang cetakan berbahasa Cina untuk keperluan ilmiah harus seijin Kejaksaan Agung dan Departemen Industri dan Perdagangan Pemasukan buku dan barang cetakan pada poin 1 dan 3 dapat diberikan dalam hal: o Kelaziman diplomatik ( PP No 8 tahun. 1957) o Kepentingan pendidikan / pengajaran, termasuk berhuruf Braille ( atas rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) o Etiket obat-obatan dan bungkus rokok yang melekat pada barang tersebut

Laser disc, compact disc, kaset, kaset video dan film. Pemasukannya harus melalui pemeriksaan Kejaksaan Agung dan atau Badan Sensor Film. Kecuali TVRI untuk kepentingan siarannya dan Korps Diplomatik serta Lembaga-lembaga Internasional

Alat-alat transiver seperti pemancar radio, handy talky, cordless telepon, dan sejenisnya. Pemasukan harus seijin Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

Harus mendapat ijin Departemen Industri dan Perdagangan serta ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL)

1. Kina (Linchan Species)
2. Anggrek alam Dendrobium, Vanda dan anggrek lainnya.
3. Agave Sp
4. Musa Textilles Mees
5. Ranwoefia Sp
6. Rafflesia Sp
Pemasukan dan pengeluarannya harus seijin Departemen Pertanian.

Pemasukan / Pengeluarannya harus dengan ijin Departemen Pertanian dan harus melalui pemeriksaan karantina tumbuh-tumbuhan.
