Frequenly Asked Question
First Prev Page 1 of 5 Next Last
- Records 1 to 10 of 44

Barang Apa Sajakah Yang Dilarang Dimasukan Atau Dikeluarkan Ke / Dari Wilayah Indonesia Tanpa Ijin Instansi Berwenang ?
1. Narkotika
2. Bahan Peledak
3. Senjata Api dan Amunisi
4. Petasan
5. Buku dan Barang Cetakan tertentu
6. Media Rekam Audio dan/ atau Visual
7. Alat-alat Telekomunikasi
8. Mesin Fotokopi Bewarna dan bagiannya
9. Beberapa Jenis Tanaman Tertentu
10. Tanaman dan Bibit Tanaman
11. Binatang yang Dilindungi Termasuk Bagian dan Produknya
12. Beberapa Jenis Ikan Berbahaya
13. Beberapa Jenis Ikan
14. Obat-obatan
15. Makanan dan Minuman yang tidak Terdaftar pada Departemen
16. Kesehatan RI Barang-barang Berbahaya
17. Pestisida
18. Limbah
19. Barang-barang yang Bernilai Budaya
20. Produk Barang Tertentu

Apa Sajakah Yang Termasuk Bahan Peledak?
1. Semua jenis mesiu, bom bakar, ranjau dan granat tangan
2. Semua barang yang dapat meledak
3. Bahan peledak yang digunakan untuk barang yang dapat meledak lainnya

Pemasukan bahan peledak untuk keperluan militer seperti TNT, Nitro Giserin harus mendapatkan ijin dari Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. Bapenab Hankam Pemasukan bahan peledak untuk keperluan industri seperti Amonium Nitrat dan dinamit dilaksanakan oleh PT. Dahana serta dengan seijin Kepolisian Republik Indonesia

Apa Saja Yang Termasuk Senjata Api Dan Amunisi?
1. Bagian-bagian dari senjata api
2. Meriam / penyembur api dan bagiannya
3. Senjata tekanan udara / pegas (senapan angin)
4. Senjata imitasi, pistol alarm, pistol start, pistol bius dan yang sejenisnya dan bagiannya.
5. Segala pengisi senjata (mesiu / peluru)
6. Selongsong peluru (mantel kogels)
7. Proyektil untuk menyebarkan gas berbahaya

Apa Sajakah Yang Termasuk Petasan?
1. Segala jenis dan ukuran petasan
2. Happy crackers ( sejenis kembang api yang mudah meledak )

Dilarang keras memasukan segala jenis dan ukuran petasan

Buku Dan Barang Cetakan Apa Sajakah Yang Dilarang Masuk?
1. Segala macam barang cetakan dari kertas dalam bahasa Indonesia dan daerah
2. Segala macam barang cetakan dengan huruf dan bahasa Cina
3. Barang cetakan dari kertas untuk pembungkus rokok dan etiket obat-obatan yang berbahasa Indonesia atau sekedar menggunakan bahasa asing

Pemasukan buku dan barang cetakan berbahasa Cina untuk keperluan ilmiah harus seijin Kejaksaan Agung dan Departemen Industri dan Perdagangan Pemasukan buku dan barang cetakan pada poin 1 dan 3 dapat diberikan dalam hal: o Kelaziman diplomatik ( PP No 8 tahun. 1957) o Kepentingan pendidikan / pengajaran, termasuk berhuruf Braille ( atas rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) o Etiket obat-obatan dan bungkus rokok yang melekat pada barang tersebut

Apa Sajakah Yang Termasuk Media Rekaman Dan Atau Visual?
Laser disc, compact disc, kaset, kaset video dan film. Pemasukannya harus melalui pemeriksaan Kejaksaan Agung dan atau Badan Sensor Film. Kecuali TVRI untuk kepentingan siarannya dan Korps Diplomatik serta Lembaga-lembaga Internasional

Apa Sajakah Yang Termasuk Alat-Alat Telekomunikasi?
Alat-alat transiver seperti pemancar radio, handy talky, cordless telepon, dan sejenisnya. Pemasukan harus seijin Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

Bagaimana Tentang Pemasukan Mesin Photo-Copy Berwarna ?
Harus mendapat ijin Departemen Industri dan Perdagangan serta ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL)

Jenis Tanaman Apakah Yang Dilarang Diimpor/ Diekspor?
1. Kina (Linchan Species)
2. Anggrek alam Dendrobium, Vanda dan anggrek lainnya.
3. Agave Sp
4. Musa Textilles Mees
5. Ranwoefia Sp
6. Rafflesia Sp

Pemasukan dan pengeluarannya harus seijin Departemen Pertanian.

Bagaimana Dengan Tanaman Dan Bibit Tanaman ?
Pemasukan / Pengeluarannya harus dengan ijin Departemen Pertanian dan harus melalui pemeriksaan karantina tumbuh-tumbuhan.

First Prev Page 1 of 5 Next Last
- Records 1 to 10 of 44

Butuh Informasi dan Bantuan?
Hubungi Unit Layanan Informasi Kami:

Telp:021-4301249 ext.206-207  
Fax:43931365   Email:bkli_kpubcpriok(a)customs.go.id
Anda Dipersulit oleh Petugas?
Hubungi Unit Kepatuhan Internal Kami:

Telp:021-45603000  SMS:081282820777  PIN BB:2616B668
Fax:021-43930175  Email:kipengaduanpriok(a)yahoo.co.id
Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok!!